Pilkada 2024
Bagaimana Nasib Pilkada yang Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon Alias Calon Tunggal? Tetap Lanjut
Pilkada serentak 2024 diwarnai puluhan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU daerah.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pilkada serentak 2024 diwarnai puluhan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU daerah.
Bagaimana nasib daerah tersebut? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tahapan Pilkada serentak 2024 tetap berlanjut meski masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah guna mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal, tetapi hanya dua daerah yang jumlah calonnya bertambah pada masa perpanjangan waktu itu.
“Kebijakan kita juga berusaha untuk memperkecil kan. Nah tapi faktanya memang sampai dengan 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, kalau peta daerahnya ya memang baru ada penambahan 2 daerah di Pohuwato dan di Sitaro ya,” ujar August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (6/9/2024).
August mengeklaim, jajaran KPU Daerah telah berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran supaya ada pasangan bakal calon memanfaatkan sisa waktu untuk mendaftar.
“Jadi kalau dikatakan sosialisasinya bagaimana, ya tentu langsung teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka kesempatan itu dan kemudian melakukan sosialisasi memang di sana,” kata dia.
Ia pun memastikan bahwa KPU mesti melanjutkan tahapan berikutnya setelah selesai memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk daerah-daerah dengan calon tunggal.
“Artinya ya sekarang semua proses akan berlanjut, misalnya verifikasi administrasi, kemudian pemeriksaan kesehatan dan semuanya diproses ya sampai nanti penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” ujar August.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI menyatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan, 41 daerah dengan calon tunggal itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya yang berjumlah 43 daerah, setelah KPU RI memperpanjang pendaftaran pasangan calon hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Afifuddin, Jumat.
"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," imbuh dia. (Kompas.com)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.