KPK: Kaesang Perlu Klarifikasi Terkait Penggunakan Jet Pribadi ke AS
Kepergian Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi mendapatkan sorotan publik
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KPK perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi yang ramai diperbincangkan publik apakah termasuk dugaan gratifikas.
“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex.
“Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan kami mengundang,” ucapnya melanjutkan.
Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi, sehingga memunculkan dugaan bahwa jet pribadi itu adalah gratifikasi.
Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain pesawat, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
Kompas.com telah meminta konfirmasi terkait persoalan ini kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons. (*)
| KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti |
|
|---|
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
| KPK Siapkan Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.