Pilkada Kulon Progo 2024

Bersama Bregodo, NKH-Rini Jadi Paslon Kedua yang Daftar Pilkada 2024 ke KPU Kulon Progo

NKH dan Rini Indriani merupakan paslon yang diusung oleh PDIP. Keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP, belum lama ini.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani saat datang mendaftar Pilkada 2024 ke Kantor KPU Kulon Progo, Kamis (29/08/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Novida Kartika Hadhi (NKH) dan Rini Indriani menjadi pasangan calon (paslon) kedua yang datang mendaftar Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kulon Progo

Pendaftaran dilakukan di hari terakhir yaitu Kamis (29/08/2024).

Rombongan NKH dan Rini Indriani datang dengan iringan Pasukan Bregodo sekitar pukul 14.20 WIB.

Keduanya juga terlihat menggunakan kemeja motif batik yang senada.

Kedatangan mereka juga disambut oleh iringan musik dan Tari Sufi di dalam halaman Kantor KPU Kulon Progo .

Sebelum masuk ke ruangan, seluruh rombongan sempat melantunkan doa terlebih dahulu.

Baca juga: Agung-Ambar Daftar Pilkada 2024 ke KPU Kulon Progo, Didukung Koalisi Gemuk Sebanyak 12 Parpol

NKH dan Rini Indriani merupakan paslon yang diusung oleh PDIP. Keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, belum lama ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kulon Progo , Fajar Gegana mengatakan keduanya juga didukung oleh satu partai politik (parpol) lagi.

Koalisi pun telah terbentuk.

"NKH dan Rini mendaftar sebagai paslon di Pilkada 2024 diusung oleh PDIP dan PKS," jelas Fajar.

Ia pun memastikan seluruh berkas persyaratan sudah disiapkan sesuai prosedur, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon.

Meski begitu, Fajar mengatakan antisipasi sudah disiapkan manakala berkas yang sudah disiapkan belum lengkap. Nantinya kekurangan tersebut akan disusulkan.

"Yang jelas kami akan mengikuti semua tahapan dan prosedur Pilkada 2024 ini," ujarnya.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menjelaskan seluruh berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon akan diperiksa oleh Tim Verifikator.

Proses ini bisa memakan waktu cukup lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved