Pilkada Kulon Progo 2024

Agung-Ambar Daftar Pilkada 2024 ke KPU Kulon Progo, Didukung Koalisi Gemuk Sebanyak 12 Parpol

Berbeda dengan 2 paslon sebelumnya, mereka datang secara sederhana tanpa disertai pertunjukan apapun.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Agung Setyawan dan Ambar Purwoko saat mendatangi Kantor KPU Kulon Progo untuk mendaftar Pilkada 2024 pada Kamis (29/08/2024) malam. Pasangan calon (paslon) ini diusung sebanyak 12 partai politik. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo masih membuka pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Kamis (29/08/2024) tengah malam.

Satu pasangan calon (paslon) terakhir pun dipastikan mendaftar, yaitu Agung Setyawan dan Ambar Purwoko .

Paslon ini datang sekitar pukul 20.30 WIB ke Kantor KPU Kulon Progo.

Berbeda dengan 2 paslon sebelumnya, mereka datang secara sederhana tanpa disertai pertunjukan apapun.

Namun, rombongan Agung-Ambar terbilang paling ramai.

Pasalnya, setidaknya ada belasan perwakilan partai politik (parpol) mendampingi mereka.

Baca juga: Bersama Bregodo, NKH-Rini Jadi Paslon Kedua yang Daftar Pilkada 2024 ke KPU Kulon Progo

Ketua Tim Pengusung Agung-Ambar Djuwardi mengatakan total ada 12 parpol yang memberikan dukungannya. 9 di antaranya merupakan parpol non parlemen alias tidak mendapat kursi di dewan.

"Kami menamainya sebagai Koalisi AKBAR, singkatan dari Agung Kaliyan Ambar," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kulon Progo ini.

Selain Golkar, Agung-Ambar diusung oleh PAN dan PPP yang memiliki kursi di dewan. Sisanya adalah 9 parpol non parlemen yang disebut Sembilan Naga oleh Djuwardi.

9 parpol tersebut meliputi Gelora Indonesia, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, Ummat, PKN, dan Hanura. Adapun tinggal Hanura yang saat ini masih menunggu rekomendasi resmi dari pusat terkait dukungan untuk Agung-Ambar.

"Meski begitu Hanura dipastikan tetap memberikan dukungannya untuk Agung-Ambar," ujar Djuwardi.

Menurutnya, dukungan tersebut sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, yang diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 8/2024. Putusannya adalah menurunkan ambang batas minimal dukungan parpol menjadi 8,5 persen untuk Pemilu tingkat kabupaten.

Artinya, parpol tanpa kursi di parlemen tetap bisa mengusung paslon di Pilkada 2024, berbekal dukungan suara sah.

 Djuwardi mengatakan pihaknya turut membawa seluruh berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon untuk mendaftar Pilkada.

"Kami berharap seluruh berkas yang diberikan lengkap dan sudah sesuai prosedur," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved