Gelar FKP dan PPID, Kanwil DJP DIY Berharap Bisa Tingkatkan Layanan
Sekitar 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media dan akademisi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ada sekitar 50 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media dan akademisi.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengatakan FKP diadakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan PPID dilaksanakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat atau publik, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (28/08/2024).
Baca juga: KPP Pratama Yogyakarta Gelar Sosialisasi Edukasi Core Tax, Sasar 200 Wajib Pajak Terpilih
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang turut memberikan masukan.
Ia berharap masukan yang diberikan oleh pengguna layanan, stakeholder, LSM, media dan akademisi yang telah memberikan masukan untuk peningkatan layanan perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan perkembangan Coretax DJP.
Termasuk informasi perekrutan relawan pajak untuk negeri (Renjani) oleh DJP.
Perwakilan dari Tax Center Universitas Negeri Yogyakarta, Diana Rahmawati berharap agar para Tax Center dan akademisi dibekali pengetahuan tentang Coretax DJP.
“Kami mewakili unsur dari Tax Center selaku perpanjangan tangan dari DJP dalam hal edukasi, minta untuk dibekali atau diedukasi,” ujarnya. (*)
| Rugikan Negara Lebih dari Rp768 juta, Seorang Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Bantul |
|
|---|
| Kanwil DJP DIY Kukuhkan 388 Renjani 2026 |
|
|---|
| PPID Kulon Progo Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi DIY 2025 |
|
|---|
| Pengusaha EO di Yogyakarta Terseret Kasus Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Rp3 Miliar |
|
|---|
| Kanwil DJP DIY Lakukan Penyitaan Aset Terpidana Perpajakan di Kulon Progo dan Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Forum-Konsultasi-Publik-FKP-dan-PPID.jpg)