KPP Pratama Yogyakarta Gelar Sosialisasi Edukasi Core Tax, Sasar 200 Wajib Pajak Terpilih

KPP Pratama Yogyakarta menggelar edukasi core tax pada pengusaha yang masuk dalam kategori wajib pajak

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Kepala KPP Pratama Yogyakarta saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi eduksi core tax pada wajib pajak di aula kantor tersebut, Rabu (28/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menggelar edukasi core tax pada pengusaha yang masuk dalam kategori wajib pajak yang ada di Kota Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebanyak sepuluh kali dan masing-masing sesi sosialisasi menyasar 20 wajib pajak terpilih yang ada di Kota Gudeg.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan, mengatakan, edukasi core tax yang dilakukan di KPP Pratama Yogyakarta akan menyasar 200 wajib pajak terpilih.

Sosialisasi ini merupakan agenda yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serentak secara nasional yang dilakukan di masing-masing daerah.

"Ini merupakan sesi keempat kalinya kami menyelenggarakan edukasi core tax. Sosialisasi diselenggarakan sebanyak 10 kali dan dihadiri 20 wajib pajak terpilih di masing-masing sesi jadi nanti ada 200 wajib pajak terpilih ikut sosialisasi ini," ujarnya saat memberikan sambutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmikan Pasar Godean Sleman

Dia menerangkan, edukasi core tax merupakan rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan oleh institusi DJP Kemenkeu sejak tahun 1983.

"Core tax ini untuk memudahkan kualitas layanan bagi wajib pajak seiring berkembangnya teknologi dan dunia bisnis. Untuk itu DJP melakukan pembangunan core tax ini," ucapnya.

Menurut Andi, core tax merupakan sistem administrasi layanan DJP Kementerian Keuangan yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal.

"Core Tax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP," terangnya.

Lanjut Andi, beberapa yang tersedia dalam core tax yakni layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya.

"Core tax ini dapat diakses di berbagai saluran atau omni channel serta dapat dimonitor secara real time oleh wajib pajak," ulasnya.

Selain itu, core tax juga menyediakan transparansi yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksinya.

Diakui Andi, sosialisasi edukasi core tax ini sebagai rangkaian persiapan tahap akhir untuk menguji kestabilan sistem core tax.

"DJP juga menyediakan sosialisasi bagi masyarakat atau wajib pajak, untuk itu para hadirin yang ikut edukasi ini adalah wajib pajak terpilih yang dapat kesempatan mengenal core tax lebih dulu," tukasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved