173 Wajib Pajak di Gunungkidul Dapat Keringanan Pembayaran PBB-P2

Keringanan pembayaran pajak tersebut diberikan setelah melalui proses pengajuan dispensasi oleh wajib pajak.  

Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Pajak 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 173 wajib pajak (WP) di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan keringanan pembayaran atau dispensasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyampaikan keringanan tersebut diberikan setelah melalui proses pengajuan dispensasi oleh wajib pajak.  

Sedianya, total yang mengajukan permohonan keringanan sebanyak 184 wajib pajak  namun yang memenuhi persyaratan sebanyak 173 wajib pajak. 

“Mayoritas alasan pengajuan keringanan karena tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kalurahan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Putro menambahkan, nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh 173 wajib pajak tersebut mencapai Rp156.869.890.

Namun setelah diberikan pengurangan, jumlah yang harus dibayar hanya Rp80.317.858.

“Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp76.552.044,” jelasnya.

Baca juga: PORDA Gunungkidul XVII 2025: Bantul dan Kota Yogyakarta Menang di Laga Perdana Korfball

Ia  menyebutkan pengajuan dispensasi tidak hanya berasal dari masyarakat tidak mampu, tetapi juga dari kategori tanah lungguh dan pensiunan.

"Kami membuka ruang bagi wajib pajak yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan secara resmi. Semua permohonan akan ditelaah sesuai aturan agar pemberian keringanan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menegaskan bahwa pemberian keringanan pajak kepada wajib pajak telah memiliki dasar hukum yang jelas.

 “Pengurangan atau keringanan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah,” terangnya.

Eli menambahkan, meskipun ada keringanan pembayaran pajak, pihaknya tetap optimistis potensi penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp25,5 miliar bisa tercapai.

Pihaknya pun mengingatkan batas waktu pembayaran PBB-P2 yang akan jatuh tempo pada 30 September mendatang.

"Kami minta wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk PBB jatuh tempo pada 30 September, dan per 1 Oktober akan dikenakan denda 1 persen," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved