Bakal Terapkan WFH Setiap Jumat, Kemenag DIY Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Kanwil Kemenag DIY resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
SOAL WFH - (Dokumentasi) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Ahmad Bahiej, Selasa (6/5/2025). Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat.  

 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan WFH tertanggal 9 April 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.
  • Menurut Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyatakan bahwa penerapan WFH ini bukanlah sekadar perubahan lokasi kerja.
  • Langkah itu merupakan bagian dari upaya besar dalam membangun sistem kerja modern yang tetap berorientasi penuh pada pelayanan publik.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat. 

Kebijakan yang tertuang dalam surat pengaturan penyesuaian tugas kedinasan tertanggal 9 April 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyatakan bahwa penerapan WFH ini bukanlah sekadar perubahan lokasi kerja.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya besar dalam membangun sistem kerja modern yang tetap berorientasi penuh pada pelayanan publik.

"Sejalan dengan arahan Menteri Agama, pola kerja baru ini harus tetap menghadirkan layanan terbaik bagi umat. WFH bukan berarti mengurangi kinerja, tetapi justru mendorong ASN untuk lebih produktif, fleksibel, dan inovatif dalam melayani masyarakat," tegas Ahmad Bahiej.

Untuk menjamin keberlangsungan layanan agar tidak terganggu, Kanwil Kemenag DIY menetapkan sejumlah pengecualian dan pengaturan teknis.

Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal.

Sebagai langkah antisipasi, unit layanan langsung seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diwajibkan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) dengan skema kehadiran 50 persen pegawai. 

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan kerja madrasah sepenuhnya dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka seperti biasa. 

Adapun penerapan WFO di lingkungan kantor wilayah diatur secara proporsional guna menjaga efektivitas dan kelancaran tugas kedinasan.

Pengawasan Kinerja dan Komitmen Integritas

Keberhasilan kebijakan pola kerja baru ini sangat bergantung pada pengawasan dan kedisiplinan. Kakanwil Kemenag DIY mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN dalam melakukan presensi dan menjaga akuntabilitas kinerja, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah.

Pimpinan unit kerja memegang peran kunci dalam implementasi aturan ini.

"Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh jajaran tetap menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, serta menjaga kualitas layanan publik agar tidak terganggu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved