Pilkada 2024
Kaesang Masih Berpeluang Ikut Pilkada, Dia Bisa Mengikuti Jejak Kakaknya, Begini Penjelasannya
Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut masih berpeluang maju sebagai calon kepala daerah setelah putusan MK dengan satu syarat.
TRIBUNJOGJA.COM - Nama Kaesang Pangarep tengah ramai diperbincangkan.
Terlebih setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat usia maju di Pilkada serentak 2024.
Dalam putusannya, MK mengatur ambang batas partai yang ingin mengikuti Pilkada 2024.
Putusan ini membuat partai non-parlemen bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi.
MK juga menetapkan, batas usia minimal maju sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota adalah 25 tahun.
Batas usia minimal tersebut dihitung pada saat penetapan paslon, bukan pelantikan kepala daerah terpilih sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Nah, dengan putusan MK, Kaesang yang digadang-gadang maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah batal maju pada Pilkada tahun ini.
Namun, putra bungsu Presiden Jokowi tersebut masih berpeluang maju sebagai calon kepala daerah setelah putusan MK dengan satu syarat.
Begini penjelasannya. Menurut Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Kaesang masih bisa mengikuti Pilkada 2024.
Namun, ia tidak bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Satu-satunya cara bagi Kaesang berkontestasi dalam Pilkada 2024 adalah mendaftar sebagai calon bupati/calon wakil bupati atau calon wali kota/calon wakil wali kota. Kaesang bisa mendaftar sebagai calon bupati/calon wakil bupati atau calon wali kota/calon wakil wali kota karena batas usia minimal maju di level kabupaten/kota adalah 25 tahun.
“Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi,” jelas Titi dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2204).
Titi mengatakan, Kaesang perlu mencontoh kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang memulai kariernya di politik dengan menjadi Wali Kota Solo.
Hal yang sama juga dilakukan kakak iparnya, Bobby Nasution, yang maju sebagai Wali Kota Medan lalu baru mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara pada 2024.
“Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi,” imbuh Titi. (Kompas.com)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.