Pilkada Kulon Progo 2024
Putusan MK Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh Pada Dinamika Pilkada 2024 di Kulon Progo
Adanya aturan baru tersebut membuat lebih banyak parpol di Kulon Progo yang bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Budi Priyana (tengah) saat jumpa pers terkait persiapan pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor KPU Kulon Progo, Senin (26/08/2024).
"Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait nama-nama yang akan resmi mendaftar," kata Budi.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menunjuk petugas penghubung dan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Buktinya disampaikan lewat Surat Keputusan (SK) Penugasan.
Parpol atau parpol gabungan pengusung pun perlu mengirimkan surat permohonan pembukaan akses SILON ke KPU Kulon Progo.
Nantinya KPU akan memberikan surat resmi pembukaan akses serta pembuatan akun SILON.
"Meski begitu sejauh ini belum ada petugas atau admin SILON yang ditunjuk dan disampaikan ke kami," ujar Hidayatut.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kulon Progo 2024
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.