Pilkada Kulon Progo 2024

Putusan MK Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh Pada Dinamika Pilkada 2024 di Kulon Progo

Adanya aturan baru tersebut membuat lebih banyak parpol di Kulon Progo yang bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Budi Priyana (tengah) saat jumpa pers terkait persiapan pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor KPU Kulon Progo, Senin (26/08/2024). 

"Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait nama-nama yang akan resmi mendaftar," kata Budi.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menunjuk petugas penghubung dan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Buktinya disampaikan lewat Surat Keputusan (SK) Penugasan.

Parpol atau parpol gabungan pengusung pun perlu mengirimkan surat permohonan pembukaan akses SILON ke KPU Kulon Progo.

Nantinya KPU akan memberikan surat resmi pembukaan akses serta pembuatan akun SILON.

"Meski begitu sejauh ini belum ada petugas atau admin SILON yang ditunjuk dan disampaikan ke kami," ujar Hidayatut.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved