Pinjol Ilegal Masih Marak, Pengamat Ekonomi UGM Minta Pemerintah Perketat Pengawasan dan Penindakan
Pinjol legal biasanya memberikan kontribusi positif dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Ekonomi UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., menyebut pemerintah perlu memperketat pengawasan pinjaman online.
Pasalnya, pinjaman online ilegal masih marak terjadi.
Pengawasan juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong upaya edukasi literasi keuangan, agar masyarakat lebih berhati-hati.
“Edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan,” katanya, Senin (26/08/2024).
Maraknya pinjol ilegal menimbulkan kekhawatiran serius karena praktiknya yang sering tidak transparan dan cenderung eksploitatif dengan jeratan bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi.
Menurut dia, fenomena merebaknya pinjol adalah cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.
Di satu sisi, pinjol menjadi alternatif bagi yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman yang lebih fleksibel.
Namun, di sisi lain, bunganya cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.
Dari sisi legalitas, pinjol dibagi menjadi dua kategori, yaitu pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan.
Pinjol legal biasanya memberikan kontribusi positif dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.
Baca juga: OJK DIY Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Kemudahan Pinjol Ilegal
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum dan tidak diawasi oleh OJK, sehingga rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif.
“Konsekuensi pinjol perlu menjadi perhatian serius. Terdapat kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang dapat menjadi beban, jika tidak dikelola dengan baik. Pinjol legal biasanya menawarkan bunga yang lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya bunga dan denda keterlambatan dapat bertambah signifikan,” terangnya.
“Bagi pengguna pinjol ilegal, resikonya lebih besar karena bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya pun kasar atau intimidatif. Pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal. Terakhir, jika tidak mampu melunasi pinjaman, hutang yang menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi kredit seseorang,” sambungnya.
| Mahasiswa UGM Kembangkan Stiker Pintar dari Ekstrak Kulit Buah Naga untuk Pantau Kualitas Daging |
|
|---|
| Jusuf Kalla Dilaporkan Polisi Karena Isi Ceramah di UGM, Masyarakat Diminta Melihat Secara Utuh |
|
|---|
| Pengalaman Ezra Timothy, 57 Hari Mengarungi Antartika Teliti DNA Purba Moluska |
|
|---|
| Prosedur Registrasi Calon Mahasiswa Baru UGM Jalur SNBP 2026, Catat Jadwal dan Alurnya |
|
|---|
| Pengalihan 58 Persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Dinilai Melemahkan Otonomi Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Daftar-102-Pinjol-Legal-per-Januari-2023.jpg)