Polda DIY Turun Tangan Asistensi Kasus Shinta Komala di Polresta Sleman

Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi serta pendalaman langsung ke Polresta Sleman. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Istimewa
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan 

Ringkasan Berita:
  • Polda DIY memastikan akan mengawal penanganan kasus hukum yang menimpa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala
  • Langkah Polda DIY ini merespon polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 yang dilaporkan keluarga mantan pacarnya
  • Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menilai status penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut janggal 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah (Polda) DIY memastikan akan mengawal penanganan kasus hukum yang menimpa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, yang belakangan viral di media sosial.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi serta pendalaman langsung ke Polresta Sleman

"Pelaksanaan Asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang, sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku,"kata Ihsan, Minggu (17/5/2026) malam. 

Status Tersangka

Langkah Polda DIY ini merespon polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 yang dilaporkan keluarga mantan pacarnya. 

Shinta ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2026 lalu.

Namun sebelum itu, dalam rangkaian kasus ini, Shinta juga telah melaporkan oknum polisi ke Propam atas dugaan intimidasi yang dilakukan bersama keluarga mantannya.

Kasus ini viral dan menjadi perhatian publik setelah Shinta mengunggah kasusnya di sosial media. 

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menilai status penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut janggal lantaran ponsel itu merupakan barang pengembalian setelah retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe Shinta dengan mantan kekasihnya, seorang oknum polisi berinisial K.

Baca juga: Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi

Menurut Alam, kliennya justru menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi. 

Pada Oktober 2024, Shinta dipaksa menandatangani surat utang Rp80 juta di bawah ancaman, dan ijazah asli S1 UGM miliknya disita sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum polisi aktif.

Atas kejanggalan ini, pihak Shinta telah melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri.

"Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri," kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.

LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media.
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. (Tribun Jogja)

Dua Perkara Berbeda

Berdasarkan data dari kepolisian, polemik yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan dua perkara berbeda yang berjalan secara terpisah.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan, perkara pertama adalah kasus tindak pidana penggelapan ponsel yang dilaporkan oleh Tania pada 17 Oktober 2024.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved