Polda DIY Turun Tangan Asistensi Kasus Shinta Komala di Polresta Sleman
Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi serta pendalaman langsung ke Polresta Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Polda DIY memastikan akan mengawal penanganan kasus hukum yang menimpa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala
- Langkah Polda DIY ini merespon polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 yang dilaporkan keluarga mantan pacarnya
- Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menilai status penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut janggal
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah (Polda) DIY memastikan akan mengawal penanganan kasus hukum yang menimpa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, yang belakangan viral di media sosial.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi serta pendalaman langsung ke Polresta Sleman.
"Pelaksanaan Asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang, sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku,"kata Ihsan, Minggu (17/5/2026) malam.
Status Tersangka
Langkah Polda DIY ini merespon polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 yang dilaporkan keluarga mantan pacarnya.
Shinta ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2026 lalu.
Namun sebelum itu, dalam rangkaian kasus ini, Shinta juga telah melaporkan oknum polisi ke Propam atas dugaan intimidasi yang dilakukan bersama keluarga mantannya.
Kasus ini viral dan menjadi perhatian publik setelah Shinta mengunggah kasusnya di sosial media.
Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menilai status penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut janggal lantaran ponsel itu merupakan barang pengembalian setelah retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe Shinta dengan mantan kekasihnya, seorang oknum polisi berinisial K.
Baca juga: Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi
Menurut Alam, kliennya justru menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi.
Pada Oktober 2024, Shinta dipaksa menandatangani surat utang Rp80 juta di bawah ancaman, dan ijazah asli S1 UGM miliknya disita sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum polisi aktif.
Atas kejanggalan ini, pihak Shinta telah melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri.
"Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri," kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.
Dua Perkara Berbeda
Berdasarkan data dari kepolisian, polemik yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan dua perkara berbeda yang berjalan secara terpisah.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan, perkara pertama adalah kasus tindak pidana penggelapan ponsel yang dilaporkan oleh Tania pada 17 Oktober 2024.
| Dipicu Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Suku di Papua Terlibat Perang, Belasan Tewas |
|
|---|
| Rute Maut Subuh Kelam, Kejar-kejaran Berujung Tragis, Pelajar Ngampilan Tewas Ditusuk Pelaku Klitih |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Senin 18 Mei 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Senin 18 Mei 2026 |
|
|---|
| JOGJA HARI INI : Asmara Berujung Sengketa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabidhumas-Polda-DIY-Kombes-Pol-Ihsan-2522026.jpg)