Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Minta KPU Buka Layanan Konsultasi Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan perubahan syarat pencalonan itu harus segera disosialisasikan kepada partai politik.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk segera mensosialisasikan soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah kepada seluruh partai politik setelah keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan perubahan syarat pencalonan itu harus segera disosialisasikan kepada partai politik.

"Selain itu, Bawaslu Bantul juga akan memastikan adanya perubahan Keputusan KPU Bantul terkait syarat pencalonan bagi partai politik," katanya kepada awak media, Senin (26/8/2024). 

Selain itu, lanjut Didik, Bawaslu Bantul juga meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi kepada partai politik secara maksimal. 

Sebab, proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dimulai esok hari.

"Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan regulasi syarat pencalonan sedangkan waktu pendaftaran calon tidak berubah yaitu dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB," papar dia.

Baca juga: KPU Bantul Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Mulai Besok

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati, menyampaikan pihaknya juga mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan keterpenuhan jumlah surat suara sah pada saat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. 

"KPU Bantul sendiri telah menerbitkan SK KPU Bantul nomor 453 tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik," ucap dia. 

Dalam Keputusan tersebut, partai atau gabungan partai politik dapat mencalonan Bupati dan Wakil Bupati apabila mendapatkan suara sah pada pemilu untuk DPRD minimal sejumlah 47.210 suara sah. 

Lebih lanjut, Ari Sukowati menegaskan Bawaslu Bantul meminta parpol atau gabungan parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap. 

"Jadi, parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati telah lengkap," tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved