Pilkada 2024
Sengkarut Revisi UU Pilkada, IMM DIY Ajak Masyarakat Aktif Lakukan Pengawasan
DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DI Yogyakarta menyoroti kontroversi Revisi UU Pilkada yang bergulir di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DI Yogyakarta menyoroti kontroversi Revisi UU Pilkada yang bergulir di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Keputusan yang diambil dalam tempo secepat kilat itu, diduga dilakukan untuk mengatur agar Pilkada 2024, di daerah-daerah strategis seperti Jakarta dan Jawa Tengah dapat didominasi oleh koalisi partai pendukung pemerintah.
Ketua Umum DPD IMM DIY, Muh. Taufiq Firdaus, mengatakan, pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional dengan mengabaikan putusan MK ini semakin mempertegas kekhawatiran masyarakat akan terjadinya pelemahan demokrasi di Indonesia.
Langkah-langkah yang diambil tersebut, diyakini bakal mengikis kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang seharusnya berlangsung dengan bebas, jujur dan adil.
"Pengabaian terhadap putusan MK tidak hanya mencederai integritas sistem hukum Indonesia, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia," tandasnya, Kamis (22/8/24).
Merespons peristiwa pilu yang mencederai nilai demokrasi dan konstitusi di Indonesia ini, pihaknya pun mengajak seluruh laapisan masyarakat untuk terus bersuara.
Menurutnya, publik tidak boleh lelah melakukan pengawasan dan menyampaikan pendapat sekaligus kersesahannya, terhadap kondisi perpolitikan tanah air dewasa ini.
"Terus aktif mengawasi dan menyuarakan pendapat terkait kebijakan politik dan pemilihan umum, guna menjaga kualitas demokrasi dan transparansi proses politik, demi terciptanya sistem demokrasi yang bernilai," tandasnya.
Di samping itu, IMM menuntut, jangan sampai ada upaya-upaya pengabaian terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang berpotensi melemahkan demokrasi.
Selanjutnya, mendesak Paja Baleg DPR RI, agar tidak melanggar atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ketika melakukan perubahan terhadap UU Pilkada, serta menyelaraskannya dengan ketentuan hukum dan konstitusi.
"Kami berharap, KPU sebagai lembaga independent yang menjadi penyelenggara Pilkada, untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.