Berita Kulon Progo Hari Ini

SP RTMM DIY Khawatirkan Dampak dari SE Bupati Kulon Progo tentang Pedoman Penutupan Display Rokok

Pemkab Kulon Progo tengah menyiapkan aturan tentang Pedoman Penutupan Display Rokok lewat Surat Edaran (SE) Bupati.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
ist/net
Ilustrasi rokok. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tengah menyiapkan aturan tentang Pedoman Penutupan Display Rokok lewat Surat Edaran (SE) Bupati. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Rencana ini pun memancing reaksi dari Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto. Ia mengkhawatirkan dampak dari penerapan SE tersebut.


"Aturan dalam SE tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada turunnya kesejahteraan pekerja di pabrik rokok," jelas Waljid lewat keterangannya pada Selasa (21/08/2024).


Potensi turunnya kesejahteraan tersebut bisa dipengaruhi oleh turunnya penjualan rokok di Kulon Progo. Penurunan itu dinilai sebagai potensi akibat dari penerapan SE.


Waljid pun menilai seharusnya Pemkab Kulon Progo membuat aturan tentang rokok dengan memahami regulasi di atasnya. Seperti UU Kesehatan Nomor 17/2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.


"Kami merasa SE tersebut justru tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya," ujarnya.


Waljid pun berharap Pemkab Kulon Progo mempertimbangkan kembali rencana penerapan SE tersebut. Apalagi ia menyatakan produk rokok merupakan produk legal yang dilindungi secara hukum.


Menanggapi keberatan tersebut, Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono menyatakan apa yang ada dalam SE tersebut sudah sesuai dengan aturan. Khususnya Perda KTR yang sudah diberlakukan sejak 10 tahun lalu.


"Kami juga tidak mungkin menjalankan kebijakan yang tidak sesuai aturan," katanya secara tegas.


Triyono pun menyebut pada Perda KTR sudah dijelaskan tentang pedoman iklan rokok. Meski begitu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengakomodir segala masukan dari masyarakat terkait penerapan aturan tersebut, termasuk soal keberatannya.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo, Sri Budi Utami menjelaskan SE Bupati tersebut lebih mengatur pada bagaimana agar display penjualan rokok tidak tampil secara mencolok. Sebab nantinya bisa menarik perhatian remaja untuk membeli dan mengonsumsi rokok.


"Perhatian besarnya adalah generasi muda Kulon Progo yang ingin kami lindungi dari paparan rokok, lewat SE tersebut," jelas Budi pada Senin (19/08/2024) lalu.


Pihaknya pun tetap akan berkomunikasi dengan para pelaku usaha untuk membahas bagaimana baiknya tampilan display rokok yang tidak mencolok. Selain itu, iklan layanan kesehatan juga akan diselipkan.


Budi menilai SE tersebut justru akan semakin memantapkan penerapan Perda KTR yang sudah disahkan 10 tahun lalu. Meski begitu, ia juga menyadari bahwa penerapannya tetap akan berproses karena memerlukan penyesuaian.


"Yang jelas kami tidak melarang keberadaan rokok, tapi mengatur bagaimana perilaku merokok di masyarakat," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved