Pilkada 2024
Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PKB Jateng Buka Peluang Usung Cagub-Cawagub Sendiri
Keputusan MK tersebut, menurut Gus Yusuf, memberi keleluasaan bagi PKB Jateng untuk mengusung bakal calon sendiri di Pilkada Jateng 2024
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, menyambut gembira atas terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Keputusan tersebut, menurut Gus Yusuf, memberi keleluasaan bagi PKB Jateng untuk mengusung bakal calon gubernur maupun wakil gubernur yang akan berkontestasi di Pilgub Jateng 2024.
“Ini artinya memberikan peluang yang besar kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Seperti PKB sendiri di Pilgub, kalau MK ini keputusannya tidak masuk angin, PKB bisa mencalonkan sendiri. Kami bisa menjadi lebih leluasa untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernurnya,” kata Gus Yusuf saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Dengan adanya putusan tersebut, PKB Jateng berpeluang mengusung calon kepala daerah sendiri tanpa berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain.
Namun langkah itu masih dipertimbangkan secara matang dan belum bersifat final.
“Kami akan persiapkan dengan semaksimal mungkin agar ketika maju nanti betul-betul bisa memenuhi harapan dari masyarakat. Itu yang untuk pilgub,” kata pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo ini.
Baca juga: MK Ubah Syarat Pilkada 2024, Dosen FH UII: Bentuk Perlawanan Terhadap Kartel Pencalonan
Meski demikian, PKB Jateng masih intens berkomunikasi dengan parpol lain kaitannya dengan pembentukan koalisi.
“Baik dengan PDIP komunikasi, terus dengan KIM (Koalisi Indonesia Maju) juga komunikasi. Kalau sekarang, kita punya tiket sendiri kok. Kita lebih leluasa maju gubernur sendiri,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya masih mengkaji nama-nama bakal calon kepala daerah yang akan diterjunkan mengikuti kontestasi Pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Terlebih mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB di tingkat kabupaten/kota bisa mengusung calonnya sendiri.
Menurutnya, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya lima daerah yang tak bisa mengusung sendiri.
“(Wakil) Ya, ini yang masih kita list. Sejak tadi malam, DPW melakukan kajian-kajian itu, termasuk kita ngelist calon-calon itu, ada calon potensial dari tokoh perempuan, dari masyarakat, tokoh pemuda, pengusaha. Sedang kita list, 1, 2 hari ini akan kita publish,” tegasnya. (*)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.