Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Tunggu Perubahan PKPU Terkait Putusan MK Terhadap Pencalonan Parpol

KPU Bantul menunggu perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan MK yang mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh parpol atau gabungan.

|
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengaku sedang menunggu perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


"Kami masih berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan putusan dari MK. Tidak hanya persyaratan parpol atau gabungan parpol mengusung paslon, namun juga ada persyaratan batasan usia paslon. Jadi, kami masih menunggu perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ucap Ketua KPU Bantul , Joko Santosa, kepada awak media, Rabu (21/8/2024).


Akan tetapi, jika PKPU sudah keluar, maka akan ada peluang untuk lima parpol atau partai gabungan mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul secara mandiri dalam pesta Pilkada 2024. Itu terjadi mengingat Kabupaten Bantul memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 740 ribu.


Lalu, jumlah yang masuk dalam interval adalah jumlah penduduk antara 500 ribu hingga satu juta, sehingga persyaratan partai atau gabungan partai untuk mengusung paslon adalah 7,5 persen dari suara sah atau setara 47.210 ribu.


"Sementara itu, untuk parpol di Bantul yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah, ada lima yakni PKB dengan 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara," jelas Joko.


Sedangkan, untuk empat parpol lainnya di Bantul yakni Partai Amanat Nasional dengan 43.750 suara, Partai Demokrat dengan 32.538 suara, PPP dengan 30.816 suara, dan Partai Ummat dengan 24.709 suara harus berkoalisi apabila akan mengusung pasangan calon Pilkada 2024. Pasalnya, suara masing-masing partai tidak mencapai syarat 7,5 persen suara sah.


Lain halnya dengan partai non parlemen,  yakni Nasdem dengan 11.796 suara, PBB dengan 11.063 suara, PSI dengan 9.184 suara, Partai Buruh dengan 2.901 suara, Partai Gelora dengan 2.130 suara, Perindo dengan 1.838, Partai Garuda dengan 761 suara, Partai Hanura dengan 595 suara dan PKN dengan 343 suara. 


"Jika partai non parlemen itu berkoalisi, belum cukup syarat untuk mengusung paslon. Maka, untuk mengusung paslon Pilkada Bantul 2024, mereka harus berkoalisi dengan partai yang ada di parlemen," tutur Joko.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved