Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada 2024, Sri Sultan HB X: Sudah Ada Aturannya

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala kepala desa wajib netral pada Pilkada 2024

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Humas Pemda DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGGA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala kepala desa wajib netral pada Pilkada 2024, November mendatang.

Sultan menilai, semua ASN sudah paham terkait aturan tersebut, kalau pun ada yang menunjukkan sikap tidak netralnya, hal tersebut memang karena sengaja dilakukan.

"Netralitas kami selalu menjaga itu, sebetulnya semua ASN itu paham. Sakjane terus ora netral kuwi sengojo, wong ngerti aturan e kok (kalau lalu tidak netral itu berarti sengaja, kan sudah ada aturannya)," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (19/8/2024). 

Lebih lanjut Sultan mengatakan, netralitas ASN dan kepala desa sudah diatur dalam undang-undang seharusnya aturan tersebut sudah dipahami dan diketahui oleh para ASN dan kepala desa.

"Masalahnya sekarang itu dibaca atau tidak. Ada aturannya jadi kalau saya mengatakan netral itu kan hanya menegaskan saja, mereka sudah tahu," imbuhya. 

Disinggung soal pengamanan saat Pilkada 2024, Sultan menyerahkan seluruhnya kepada kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi hanya bersifat koordinator saja. 

"Kami di provinsi hanya mengkoordinasikan saja. Sebenarnya kan UU otonomi daerah rakyatnya di kabupaten kota. Provinsi hanya koordinator," kata Ngarsa Dalem. 

Baca juga: API DIY Sebut Pilkada Serentak 2024 Tak Berpengaruh Signifikan Pada Industri Pertekstilan DIY

Sekadar informasi, Pilkada akan dilaksanakan di lima kabupaten dan satu kota di DIY. Lalu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang merupakan jadwal proses pendaftaran. 

Berdasarkan data KPU DIY, Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan daftar pemilih sementara yang tertinggi yakni 854.269 pemilih.

Sementara itu, Kota Yogyakarta memiliki daftar pemilih sementara terendah yakni 321.273 pemilih. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved