Cerita Pemuda di Bantul Gasak Ratusan Slop Rokok dari Toko Grosir, Beraksi Siang Bolong

Aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan sekali saja, namun berulang kali hingga kerugian yang diderita pemilik warung mencapai sekitar Rp 100 juta.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. CCTV Pemilik Warung Grosir Azqza
Laki-laki inisial DJ (21), warga asli Jawa Timur yang tinggal di DI Yogyakarta, terekam CCTV sedang melakukan tindakan pencurian, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki inisial DJ (21), warga asli Jawa Timur yang tinggal di DI Yogyakarta, nekat mencuri rokok di warung grosir Azqza di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. 

Aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan sekali saja, namun berulang kali hingga kerugian yang diderita pemilik warung mencapai sekitar Rp 100 juta.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan, setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu mengenakan jaket yang digunakan untuk menyembunyikan rokok yang dicurinya.

"Modus operandinya, pelaku ini datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket jumper, lalu masuk ke warung itu untuk membeli rokok," tuturnya kepada awak media saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Senin (19/8/2024).

Menurut Dian, setiap menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko.

Pelaku mengambil rokok-rokok itu di dalam rak secara langsung karena memang lokasinya bisa diakses secara langsung oleh pembeli.

Saat penjaga warung lengah, pelaku kemudian memasukan barang curiannya ke balik jaket yang dikenakannya.

Aksi pelaku ini sempat tidak diketahui pemilik warung.

Namun pada April 2024 lalu, pemilik warung merasa curiga karena pemasukan dari penjualan rokok tidak sesuai dengan pengeluaran.

Baca juga: Polisi Panggil Tiga Orang Lagi Atas Dugaan Kekerasan di Teras Malioboro 2

Pemilik warung pun mulai curiga kalau rokok-rokok di warungnya ada yang mencurinya.

Kecurigaan itu semakin besar karena pada Senin (5/8/2024) lalu, pemilik warung melihat ada salah satu pelanggannya yang memasukan barang ke balik jaket yang digunakan.

Namun pemilik warung tidak langsung menegur pelanggan itu dan memilik menceritakan kepada suaminya.

Pemilik warung akhirnya memilih untuk mengundang teknisi CCTV untuk melihat rekaman CCTV yang ada di toko.

Dan kecurigaan itu akhirnya terbukti. Pelanggan yang menggunakan jaket ternyata memasukan rokok beberapa slop ke balik jaketnya.

Setelah dicek lebih detail, pelanggan yang merupakan pelaku itu ternyata telah memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek setiap belanja di warung grosir Azqza sejak Maret 2024.

"Atas kejadian tersebut pemilik warung grosir Azqza mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi," ungkapnya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan DJ.

"Hasil kejahatannya dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku ini punya warung juga. Jadi salah satunya ada dijual di warung milik pelaku. Sesuai dengan fakta keterangannya, pelaku hanya melakukan pencurian di warung grosir Azqza. Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," urainya.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," bebernya.

Adapun DJ mengaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak keburuhan ekonomi.

Rokok yang dicurinya itu dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Itu dijual di warung saya. Hasilnya diputar untuk beli barang yang lain, kebutuhan sehari-hari, dan bayar kontrakan warung," tuturnya. 

DJ juga sempat mengaku kebingungan mencari cara untuk belanja bahan jualan. Akhirnya memilih jalan pintas dengan cara mencuri.

"Iya saya sekarang menyesal," tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved