Pilkada 2024

DPS Pilkada DIY Lebih Rendah Dibanding DPT Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Perbedaan antara DPS dan DPT ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan data kependudukan atau pemilih yang belum memenuhi syarat.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

TRIBUNJOGJA.COM - KPU DIY telah menyelesaikan proses pendataan pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Meskipun jumlah pemilih sementara mengalami penurunan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, namun angka ini masih dalam rentang yang wajar. 

Perbedaan antara DPS dan DPT ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan data kependudukan atau pemilih yang belum memenuhi syarat.

Sekadar informasi, jumlah DPS se-DIY ada di angka 2.882.181, kondisi ini turun dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu yang berada di angka 2.870.974 orang. 

Adapun secara rinci jumlah DPS per kabupaten kota yakni Kabupaten Kulon Progo 345.952, Kabupaten Sleman 854.269, Kota Yogya 321.273, Kabupaten Gunungkidul 613.287 dan Kabupaten Bantul di angka 747.400. 

Jumlah DPS ini pun turun dibandingkan angka DP4 yang ditetapkan Kemendagri yang sebanyak 2.890.746.

Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan, jumlah DPS tersebut hanya angka sementara lantaran masih ada pemilih potensial maupun pemilih pemula yang belum didata.

Hal ini lantaran sejumlah faktor di antaranya belum dilakukannya perekaman KTP maupun data ganda yang ditemui di lapangan. 

"Ada beberapa temuan di lapangan dari petugas misalnya masih ada pemilih yang belum merekam KTP dan itu orang dewasa. Banyak di Gunungkidul dan sudah kami koordinasi dengan Dukcapil agar diidentifikasi," katanya, Rabu (14/8/2024). 

Adapun saat rapat koordinasi dengan Dukcapil kabupaten kota, pihaknya juga banyak mendapat laporan soal masalah yang ditemui dalam data kependudukan. 

Misalnya saat proses pencocokan dan penelitian petugas menemukan satu NIK dipakai oleh dua orang warga. 

"Selanjutnya di Bantul itu ada KTP Bantul dan Aceh, NIK-nya sama, foto sama, tapi nama beda, ketika diverifikasi ternyata namanya beda orangnya beda tapi NIK dan foto sama," jelasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Biro Tapem Pemda DIY, Dukcapil kabupaten kota serta Dikpora masing-masing wilayah. 

Nantinya instansi terkait akan melakukan jemput bola dan mendata para pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat Pilkada mendatang. 

"Sekarang kan mereka belum 17 tahun, Dukcapil nanti kerja sama dengan Dikpora dan rekaman KTP dilakukan di sekolah," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 mendatang akan mengalami pengurangan yang signifikan. 

Pada Pemilu 2024 lalu, DIY memiliki 11.932 TPS.

Namun, untuk Pilkada kali ini, jumlah TPS hanya akan mencapai 5.978.

Jika pada Pemilu 2024 lalu, satu TPS maksimal menampung 300 pemilih, maka pada Pilkada nanti, satu TPS akan menampung hingga 600 pemilih. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved