Edarkan Sabu, Dua Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polresta Sleman
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan kedua residivis yang ditangkap berinisial RV (29) dan MGR (28).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sat Resnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan puluhan gram paket sabu yang telah siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan kedua residivis yang ditangkap berinisial RV (29) dan MGR (28).
Keduanya merupakan warga Semarang.
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Sleman.
"Dua pelaku ini adalah residivis yang mana sudah lama kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah kita bisa menangkap kedua pelaku ini," kata Alfredo di Mapolresta Sleman, dikutip Selasa (13/8/2024).
Alfredo bercerita, petugas awalnya menangkap RV di wilayah Banyubiru, Semarang, pada 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut itu ditangkap dengan barang bukti 33 paket sabu siap edar. Jumlahnya 14,79 gram.
Di Banyubiru, petugas juga mengamankan satu alat hisap dari botol bekas kopi susu.
Baca juga: Dinas Pariwisata Sleman Imbau Pelaku Wisata Utamakan Keamanan dan Keselamatan
Setelah menangkap RV, petugas terus mengembangkan jaringan pengedar sabu ini.
Keesokan harinya, pada 31 Juli 2024 dinihari petugas bergerak menangkap MGR di wilayah Kendal.
MGR ditangkap dengan barang bukti 8,8 gram sabu. Kedua pelaku mengedarkan sabu-sabu melalui media sosial.
Sasarannya adalah wilayah Semarang hingga Yogyakarta.
"Modus mereka ini mencoba untuk berkomunikasi dengan pengguna melalui Instagram. Jadi mereka komunikasi dan menentukan titik untuk bertemunya. Sekarang kita tetap kembangkan melalui manual dan melalui IT," kata Alfredo.
Pengakuan tersangka yang disampaikan ke Polisi, praktik penjualan sabu tersebut telah dilakukan selama dua bulan.
Mereka membeli barang dalam jumlah cukup besar, kemudian dijual kembali dengan dipecah menjadi paket hemat.
Satu paket ukurannya setengah gram.
"Harganya Rp 400 ribu," kata pelaku.
Pembeli paket sabu beragam, tetapi lebih sering dari kalangan pekerja ataupun buruh.(*)
Polresta Sleman Soal Bendera One Piece: Belum Ada Tindakan, Kami Hanya Pantau |
![]() |
---|
Crazy Rich di Sumsel Diduga Terlihat Kasus Narkoba, Rumahnya Digeledah BNN |
![]() |
---|
Anak Muda Rentan Jadi Sasaran Peredaran Narkoba, Begini Solusinya Menurut GKR Hemas |
![]() |
---|
BK3S DIY Sosialisasikan Program Pemuda Bersih Narkoba di Kulon Progo, Gandeng BNNP DIY Hingga DPD RI |
![]() |
---|
Kata Polisi soal Temuan Mayat Bayi Terpendam di Galian Bekas Panen Ubi di Maguwoharjo Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.