Edarkan Sabu, Dua Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polresta Sleman 

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan kedua residivis yang ditangkap berinisial RV (29) dan MGR (28).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Dua residivis RV dan MGR ditangkap Polresta Sleman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sat Resnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan puluhan gram paket sabu yang telah siap diedarkan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan kedua residivis yang ditangkap berinisial RV (29) dan MGR (28).

Keduanya merupakan warga Semarang.

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Sleman. 

"Dua pelaku ini adalah residivis yang mana sudah lama kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah kita bisa menangkap kedua pelaku ini," kata Alfredo di Mapolresta Sleman, dikutip Selasa (13/8/2024). 

Alfredo bercerita, petugas awalnya menangkap RV di wilayah Banyubiru, Semarang, pada 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut itu ditangkap dengan barang bukti 33 paket sabu siap edar. Jumlahnya 14,79 gram.

Di Banyubiru, petugas juga mengamankan satu alat hisap dari botol bekas kopi susu. 

Baca juga: Dinas Pariwisata Sleman Imbau Pelaku Wisata Utamakan Keamanan dan Keselamatan

Setelah menangkap RV, petugas terus mengembangkan jaringan pengedar sabu ini.

Keesokan harinya, pada 31 Juli 2024 dinihari petugas bergerak menangkap MGR di wilayah Kendal.

MGR ditangkap dengan barang bukti 8,8 gram sabu. Kedua pelaku mengedarkan sabu-sabu melalui media sosial.

Sasarannya adalah wilayah Semarang hingga Yogyakarta. 

"Modus mereka ini mencoba untuk berkomunikasi dengan pengguna melalui Instagram. Jadi mereka komunikasi dan menentukan titik untuk bertemunya. Sekarang kita tetap kembangkan melalui manual dan melalui IT," kata Alfredo. 

Pengakuan tersangka yang disampaikan ke Polisi, praktik penjualan sabu tersebut telah dilakukan selama dua bulan.

Mereka membeli barang dalam jumlah cukup besar, kemudian dijual kembali dengan dipecah menjadi paket hemat.

Satu paket ukurannya setengah gram. 

"Harganya Rp 400 ribu," kata pelaku.

Pembeli paket sabu beragam, tetapi lebih sering dari kalangan pekerja ataupun buruh.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved