Resensi Buku: Sistem Zonasi, Upaya Dekonstruksi Sekolah Favorit

Kebijakan zonasi semestinya berpihak pada masyarakat tidak mampu agar memperoleh keadilan dalam mengakses pendidikan.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Judul: Adaptasi Inovasi Studi Penyelenggaraan PPDB Sistem Zonasi di DI. Yogyakarta, Pengarang: Budhi Masthuri 

Oleh: Hamdan Kurniawan, Anggota Dewan Pengawas Lembaga Konsumen Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan zonasi semestinya berpihak pada masyarakat tidak mampu agar memperoleh keadilan dalam mengakses pendidikan. 

Setiap memasuki tahun ajaran baru, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menyisakan kisah pilu. 
Tak hanya soal ketidakadilan yang diderita oleh siswa, namun juga diwarnai cara culas untuk menembus sekolah yang diinginkan. 

Padahal, selain mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan juga dimaksudkan sebagai cara untuk membentuk pribadi yang menjunjung tinggi nilai moralitas.  

Kasus anak difabel yang tidak lolos masuk SMP Negeri meski telah menempuh jalur afirmasi dan penggunaan piagam palsu oleh ratusan calon peserta didik mendaftar SMA dan SMK di suatu kota merupakan contoh telanjang betapa PPDB di Indonesia masih terbelit beragam persoalan. 

Paradoks-paradoks ini ajek terjadi meskipun sistem penerimaan siswa baru bukan barang baru di Indonesia.  Meski tidak membedah secara khusus problem-problem yang menyertai penerimaan peserta didik baru, namun buku “Adaptasi Inovasi Studi Penyelenggaraan PPDB Sistem Zonasi di DI Yogyakarta” karya Budhi Masthuri ini mencoba menguraikan secara mendalam musabab diadopsinya kebijakan PPDB dengan sistem zonasi berikut dinamika yang mengikutinya. 

Penulis buku mengkritisi penerapan kebijakan PPDB sistem zonasi melalui peraturan Kementerian Pendidikan dan praktiknya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menyandang julukan sebagai kota pendidikan.

Hamdan Kurniawan
Hamdan Kurniawan (TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)

 

Keadilan Akses Pendidikan

Kebijakan sistem zonasi diluncurkan oleh pemerintah untuk memastikan agar calon peserta didik memperoleh pelayanan sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan dan keadilan akses masyarakat terhadap pendidikan. 
Sebab, hasil evaluasi selama ini menunjukkan adanya korelasi yang kuat antara proses penerimaan siswa baru dengan favoritisme sekolah dan praktik pungutan. 

Sistem zonasi diharapkan menjadi obat mujarab agar mindset sekolah favorit berangsur hilang dan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan. 

Sistem zonasi pertama kali dikenalkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017. 

Inovasi kebijakan ini bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru yang lebih objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan (hal 41)

Pertimbangan yang digunakan untuk menyeleksi siswa diletakkan pada kriteria urutan prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved