Pilkada 2024
Awasi Proses Penyususnan DPS Pillkada Serentak 2024, Bawaslu DIY: Sinkronisasi Data Jadi Kunci
Berdasarkan data sementara, diperkirakan jumlah pemilih pada Pilkada kali ini akan mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Pilkada sebelumnya
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak terus berjalan.
Tahap awal yang krusial adalah singkronisasi data. Tim memastikan bahwa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilu terakhir telah terintegrasi dengan baik, tanpa ada data yang tercecer.
Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menjelaskan bahwa fokus Utama DPS akan memuat nama-nama pemilih yang telah memenuhi syarat, seperti telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah pada tanggal pencoblosan.
Sebaliknya, pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah status menjadi anggota TNI/Polri akan dikeluarkan dari daftar.
Berdasarkan data sementara, diperkirakan jumlah pemilih pada Pilkada kali ini akan mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada tanggal pencoblosan.
Sekadar informasi, pada Pemilu lalu jumlah DPT DIY ada 2,8 juta orang. Sementara data awal pemilih Pilkada ada 2,89 juta orang.
"Namun itu masih data sementara yang penambahan 900.000 pemilih, belum diplenokan. Penambahan itu banyak dari pemilih pemula yang pada 27 November berusia 17 tahun dan sudah mendapatkan hak pilih," katanya.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan DPS adalah terkait dengan pemilih yang belum memiliki surat kematian.
Baca juga: Resmi! Gerindra Tugaskan Singgih Raharjo Maju Pilkada Kota Yogya 2024
Umi menjelaskan, dalam proses pencocokan dan penelitian okeh Pantarlih beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU DIY bahwasanya pemilih yang meninggal dunia dan belum keluar akta kematiannya bisa dicoret dari daftar pemilih asal ada surat dari pemerintah setempat.
"Kalau surat keterangan dari keluarga, dukuh atau lurah ada itu sudah bisa dicoret," ungkapnya.
Sebelumnya KPU DIY menyatakan, setelah proses pencocokan dan penelitian selesai data yang diperoleh akan ditetapkan jadi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPS.
Data itu akan diumumkan pada pekan pertama Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap data yang telah dicoklit.
Apabila masyarakat menemukan ada data yang salah tapi masuk ke dalam DPS bisa melaporkannya untuk segera diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DPT.
"DPS nanti minggu awal Agustus kami tetapkan dan umumkan untuk menerima masukan dan diperbaiki lagi. Selanjutnya kami umumkan lagi untuk ditetapkan menjadi DPT," ungkap Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. (*)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.