Berita Kulon Progo Hari Ini

Polres Kulon Progo Terima Aduan dari PKB untuk Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sejumlah perwakilan PKB di daerah melaporkan Muhammad Lukman Edy ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo
Proses pengajuan laporan oleh Ketua DPC PKB Kulon Progo, Sihabudin (kanan) ke Polres Kulon Progo pada Rabu (07/08/2024). Laporan ditujukan pada Muhammad Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen DPP PKB. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah melaporkan Muhammad Lukman Edy ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah serupa juga dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kulon Progo.


Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti membenarkan jika pihaknya menerima laporan pengaduan dari DPC PKB.


"Yang melaporkan adalah Sihabudin (Ketua DPC PKB Kulon Progo)," kata Novi dikonfirmasi pada Rabu (07/08/2024).


Laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ditujukan pada Muhammad Lukman Edy. Adapun ia merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB.


Menurut Novi, laporan itu dibuat berdasarkan pernyataan yang disampaikan Lukman Edy dalam kegiatan konferensi pers di Jakarta. Tayangan kegiatan tersebut muncul di aplikasi Youtube.


"Pelapor menilai apa yang disampaikan terlapor (Lukman Edy) tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya," jelasnya.


Laporan tersebut dibuat oleh Sihabudin pada Rabu siang. Adapun tayangan konferensi pers di Youtube menjadi barang bukti dari laporan tersebut.


Terpisah, Ketua DPC PKB Kulon Progo, Sihabudin mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Lukman Edy dalam konferensi pers tersebut merugikan nama baik PKB.


"Beliau menyampaikan bahwa kepemimpinan PKB saat ini kurang baik, begitu juga dengan kondisi keuangannya," ujarnya.


Sihabudin menilai pernyataan tersebut menimbulkan keresahan di internal PKB, bahkan di masyarakat. Pernyataan itu juga dinilai bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol) tersebut.


Langkah hukum yang diambil DPC PKB Kulon Progo pun sejalan dengan DPC PKB di daerah lainnya. Langkah ini diambil lebih sebagai bentuk tanggungjawab terhadap parpol yang menaungi mereka.


"Kami jelas dirugikan dengan pernyataan itu karena kondisi PKB sebenarnya baik-baik saja," kata Sihabudin.(

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved