OJK Pantau Perbankan untuk Berantas Judi Online

Selain pemblokiran rekening, OJK juga minta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang  terindikasi terlibat praktik judi online

ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan untuk memberantas judi online.

Termasuk, memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi transaksi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya dalam memberantas judi online.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga minta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang 
terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK

“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” katanya, Jumat (02/08/2024).

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal. 

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat untuk Jaga Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan 

Untuk itu, OJK dan perbankan berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM). 

“Termasuk mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online” terangnya.

Di sisi lain, perbankan juga telah berperan dalam memberantas judi online.

Sebab perbankan telah menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening. 

Perbankan juga mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online, yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

“OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal,” ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan edukasi publik terkait judi online kepada masyarakat.

Menurut dia, pemberantasan judi online harus dilakukan bersama-sama, dengan melibatkan pihak terkait. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved