Tekan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Yogyakarta Terbitkan Perwal Baru

Sosialisasi intensif ke masyarakat, terutama pengusaha, terkait Perwal pengurangan timbulan sampah plastik, bakal dilakukan mulai Agustus 2024.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Ilustrasi : Tumpukan sampah plastik 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendorong warga masyarakat dan pelaku usaha untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitasnya sehari-hari.

Dorongan tersebut dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogya Nomor 40 Tahun 2024, tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. 

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, mengatakan bahwa produk hukum itu memang baru saja direalisasikan.

Sehingga, sosialisasi intensif ke masyarakat, terutama pengusaha, terkait Perwal pengurangan timbulan sampah plastik, bakal dilakukan mulai Agustus 2024.

"Kami akan undang 70 pelaku usaha seperti ritel, hotel dan restoran. Intinya, kami mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja," tandasnya, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Pemkot Yogya Lanjutkan Pemeliharaan Berkala Jalan Gedongkuning Sisi Selatan, Anggarkan Rp 9 Miliar

Ia memaparkan, kondisi dewasa ini persentase limbah plastik di Kota Yogyakarta, mencapai 31 persen dari total produksi sampah sekitar 200 ton per hari.

Padahal, sampah plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai, sehingga perlu upaya pengurangan, salah satunya melalui Perwal yang sudah direalisasikan itu.

"Kita galakkan, tidak hanya pengusaha, tapi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah, pegawai Pemkot Yogyakarta, agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalisir plastik," tegasnya.

Terlebih, mengacu Perwal No 40 tahun 2024, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, yang meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan.

Adapun jenis plastik sekali pakai yang dimaksud, berupa kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, wadah makanan dan atau minuman, alat makan sekali pakai, serta kemasan atau pembungkus plastik.

Meski demikian, ia mengakui, produk hukum tersebut tidak memuat sanksi yang memberatkan, karena sejak awal memang difungsikan untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Khususnya, dalam upaya perlindungan, pengelolaan serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Yogyakarta.

"Jadi ini lebih mendorong kesadaran dan memberikan edukasi ke masyarakat, untuk menekan laju timbulan sampah dari produk kemasan sekali pakai," cetus Haryoko. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved