LHKPN Calon Anggota DPRD Terpilih 2024 Telah Diserahkan ke Gubernur DIY Lewat Bupati Bantul

KPU Bantul berharap, sebelum 13 Agustus 2024 atau paling lambat pada 13 Aguatus 2024, calon DPRD terpilih 2024 harus dikukuhkan.

https://elhkpn.kpk.go.id/
Ilustrasi LHKPN 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul terpilih 2024 ke Gubernur DIY.

"LHKPN dari 45 calon DPRD terpilih semuanya sudah mengurus ke KPK dan kemarin nama-namanya sudah kami sampaikan ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Bahkan saat ini, nama-nama calon DPRD terpilih itu sedang diproses di Biro Tapem DIY untuk kemudian diajukan mendapatkan pengukuhan pengambilan sumpah janji.

Kata Joko, pengukuhan pengambilan sumpah janji oleh calon DPRD terpilih digelar oleh pihak Sekretaris Dewan Kabupaten Bantul.

Artinya, kapan waktu pengukuhan tersebut diserahkan sepenuhnya oleh KPU Bantul kepada Sekretaris Dewan Kabupaten Bantul.

"Yang jelas, kami harapkan pengukuhan itu dilakukan sebelum akhir masa jabatan (AMJ)anggota DPRD sebelumnya berakhir. Karena, AMJ anggota DPRD terpilih 2019 berakhir pada 13 Aguatus 2024," jelasnya.

Baca juga: Job Fair di Bantul Creative Expo 2024, Ada 2000 Lowongan dari 11 Perusahaan Dalam dan Luar Negeri

Dengan begitu, KPU Bantul berharap, sebelum 13 Agustus 2024 atau paling lambat pada 13 Aguatus 2024, calon DPRD terpilih 2024 harus dikukuhkan.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo, berujar, pelaporan LHKPN bagi calon DPRD Bantul terpilih telah diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Mereka wajib melaporkan LHKPN sejak ditetapkan sebagai calon terpilih dan menyerahkan tanda terima sebagai bukti telah melaporkan LHKPN kepada KPU Bantul. Dan saat ini, semua proses itu di KPU Bantul sudah selesai, tinggal verifikasi dokumen dilengkapi SK pengangkatan dari Gubernur DIY," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved