Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Muda Asal Sukabumi Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa.

Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil.

Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Pada saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya.

Beberapa sekuriti yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya.

Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui meninggal dunia. (*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved