Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Muda Asal Sukabumi Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat di Surabaya, Gregorius Ronald Tannur diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu," katanya.
Baca juga: Ini Permintaan Aneh Anak Rambut Gimbal Saat Ritual Sukerto di Hari Jadi ke-199 Kabupaten Wonosobo
Respon Keluarga Korban
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini membuat keluarga korban kecewa.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menyebut pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.
Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.
"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.
Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.
"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.
Kronologi
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift.
Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini.
Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mal sudah tutup.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil.
Di tempat itu, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Pada saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang.
Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.
Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa.
Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil.
Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.
Pada saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya.
Beberapa sekuriti yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.
Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya.
Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui meninggal dunia. (*)
UGM Nonaktifkan Mahasiswa Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Bos Bimbel Disebut Polisi jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Empat Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditangkap di Solo dan PIK |
![]() |
---|
Keluarga Desak Polisi Dalami Sosok Inisial V dan D yang Bertemu Diplomat Arya Daru sebelum Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Diplomat Arya Daru Versi Keluarga, Istri Telfon Polsek Menteng 7X Tak Direspons |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.