Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Muda Asal Sukabumi Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.

Kronologi

Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift.

Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini.

Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mal sudah tutup.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil.

Di tempat itu, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Pada saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved