Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Muda Asal Sukabumi Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat di Surabaya, Gregorius Ronald Tannur diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2024) kemarin.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

Baca juga: Ini Permintaan Aneh Anak Rambut Gimbal Saat Ritual Sukerto di Hari Jadi ke-199 Kabupaten Wonosobo

Respon Keluarga Korban

Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini membuat keluarga korban kecewa.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menyebut pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved