Pilkada 2024

Bawaslu dan KPU DIY Ingatkan Peserta Pilkada Boleh Kampanye Media Tapi Sesuai Aturan

Integritas para kontestan Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota di DIY menjadi hal utama yang musti diperhatikan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Bawaslu dan KPU DIY menggelar penandatangan perjanjian pemantauan Pilkada 2024, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Integritas para kontestan Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota di DIY menjadi hal utama yang musti diperhatikan.


Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mohammad Najib saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberitaan dan Penyiaran Materi Kampanye, di Yogyakarta pada Rabu, (24/7/2024).


Ia mengingatkan setiap kontestan yang maju pada Pilkada 2024 wajib menjaga integritas. 


Bawaslu menekankan agar masing-masing calon dan pendukung tak gunakan cara apa pun demi merengkuh kekuasaan. 


"Integritas pemilu itu minimnya pelanggaran. Pemilu tanpa pelanggaran, sulit. Meskipun itu tak mungkin tapi kita usaha," katanya.


Najib mengatakan Bawaslu DIY berusaha melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu. 


Salah satunya menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY untuk sektor penyiaran. 


Pelibatan KPID diperlukan lantaran penyiaran menjadi salah satu sarana kampanye kandidat pilkada.


Disisi lain para pengawas yang ada di berbagai tingkatan dari desa, kecamatan, dan kabupaten juga terus bekerja sama memantau proses tahapan pilkada. 


"Termasuk pengawasan kontestan akan dilakukan pada momen kampanye mendatang. Misi kami juga sampai penindakan tapi juga menekankan pencegahan," ungkapnya.


Sementara itu,  Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) DIY, Ahmad Shidqi, mengingatkan agar kontestan mematuhi aturan main kampanye di media. 


"Salah satunya jalur penyiaran media. Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main," ujarnya. 


Ia menuturkan, kampanye Pilkada akan dilaksanakan pada September sampai November mendatang. 


KPID DIY turut melakukan pengawasan berbagai platform penyiaran yang tersedia, baik itu televisi maupun radio. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved