Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Teken MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak, Pemda DIY Jadi Pionir Pertukaran Data secara Elektronik 

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut merupakan bentuk sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Penandatangan Nota Kesepakatan pertukaran data elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo (kiri) dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Pajak teken kerja sama dengan Pemerintah Daerah DIY terkait pertukaran data secara elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut merupakan bentuk sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. 

Menurut dia, pertukaran data juga bertujuan untuk memastikan kewajiban tertunaikan dengan baik.

“Setiap tahun wajib pajak harus menyampaikan SPT tahunan baik orang pribadi atau perusahaan dan organisasi. Salah satu cara kami untuk memastikan yang disampaikan wajib pajak sesuai adalah memanfaatkan data pihak lain,” katanya. 

Prinsipnya pertukaran data bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara agar bisa dimanfaatkan untuk mensejahteraan masyarakat. 

“Harapannya pertukaran data elektronik ini dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengungkapkan kerja sama pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemda DIY dan kabupaten/kota di lingkungan Pemda DIY sudah terjalin cukup lama.

“Implementasi pertukaran data ini telah berlangsung dengan sangat baik. Tahun 2023, Pemda DIY berhasil mencapai pengumpulan data 100 persen, dan pengumpul data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) terbaik nasional,” ungkapnya.

 “Hal penting dalam Nota Kesepakatan ini adalah perubahan cara pertukaran data dari manual ke elektronik. Dan Pemda DIY merupakan pemerintah daerah pertama yang melaksanakan pertukaran data secara elektronik, yang diikuti seluruh OPD secara bersama-sama,” sambungnya.

Adapun manfaat pengumpulan data elektronik antara lain kemudahan pengumpulan data, basis data lebih terintegrasi, akurasi dan akuntabilitas data lebih terjamin, efisiensi transfer data, dan lain-lain.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerangkan penandatangan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pemda DIY menjadi langkah strategis yang akan meningkatkan sinergi, antara pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Dengan adanya pertukaran data secara elektronik, kita dapat mencapai efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data perpajakan. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan komitmen kita bersama dalam memperbaiki sistem perpajakan,” terang Ngarsa Dalem.

Pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cerminan rasa tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Sebab berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dibiayai oleh pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved