Rektor UII Emoh Dipanggil Profesor, Fathul Wahid: Itu Amanah, Tak Perlu Glorifikasi
Fathul menekankan, profesi akademisi adalah terhormat dan mendapat gelar profesor adalah tanggung jawab akademik
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebuah surat yang diterbitkan Universitas Islam Indonesia (UII) viral di media sosial.
UII mengeluarkan surat edaran terkait penandatanganan surat, dokumen dan produk hukum ditujukan untuk pejabat struktural di lingkungan UII.
Dalam surat tersebut, disampaikan seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap ‘Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.’ agar ditulis tanpa gelar menjadi ‘Fathul Wahid’.
Pada surat itu, disebutkan juga alasannya. Rektor UII ingin menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid, tanpa embel-embel gelar, pada 18 Juli 2024.
Fathul Wahid membenarkan, surat edaran itu telah ditandatanganinya.
Ia mengatakan, sudah lama, gelar akademik yang disandang itu tak perlu dituliskan.
“Upaya itu sudah saya lakukan sejak lama ya, sejak saya dikukuhkan menjadi profesor. Saya anggap itu berkaitan dengan jabatan akademik dengan tanggung jawab besar, alih-alih menjadi berkah,” papar dia dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Tujuh Mahasiswa FTSP UII Lolos IISMA dan ICT 2024, Berkesempatan Studi ke Luar Negeri
Fathul Wahid menerima jabatan profesor pada 30 Mei 2022. Ia merupakan Guru Besar bidang Ilmu Sistem Informasi.
Dia mengatakan, gelar itu memiliki tanggung jawab akademik dan moral yang dinilai kurang relevan untuk dicantumkan di dalam dokumen-dokumen termasuk di kartu nama.
Meski demikian, dikatakan Fathul, itu adalah pendapat personal dan dirinya tak bisa memaksa orang untuk mengikuti jejaknya.
“Saya hanya mencoba menjadikan ini sebagai gerakan kultural, kalau ini bersambut maka itu akan sangat baik, sehingga jabatan profesor ini lebih dianggap sebagai amanah," terangnya.
Fathul berharap tidak ada orang yang mengejar gelar profesor hanya untuk status.
“Saya tidak ingin di Indonesia, ke depannya, ada sekelompok orang termasuk para politisi dan pejabat mengejar-ngejar jabatan ini, karena yang dilihat tampaknya lebih ke status ya, bukan sebagai tanggung jawab amanah," jelas dia.
Fathul menekankan, profesi akademisi adalah terhormat dan mendapat gelar profesor adalah tanggung jawab akademik.
“Ini juga jadi respons saya, perlawanan kecil dan simbolik terkait dengan carut marut pemberian gelar profesor yang sekarang sedang melanda bangsa kita ini," bebernya.
150 Dokter dan Direktur RS Pendidikan Bahas Perpres Profesor Pendidik Klinis di Yogyakarta |
![]() |
---|
Dosen Rumpun Ilmu Agama Bisa Ajukan Kenaikan Jabatan Akademik Jadi Lektor Kepala dan Profesor |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap UII: Tanda-tanda Kemunduran Demokrasi di Indonesia Terus Bermunculan |
![]() |
---|
UII Tambah Lima Profesor Baru, Modal Besar Tingkatkan Kontribusi untuk Pendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Universitas Islam Indonesia Kukuhkan Dua Profesor Ekonomi, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.