Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Sleman, Motor Curian Dijual ke Garut hingga Lampung

Polresta Sleman berhasil membongkar jaringan kelompok pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan sepeda motor curian di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman berhasil membongkar jaringan kelompok pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.

Ada 11 orang pelaku curanmor yang ditangkap, yang mana hampir separuh di antaranya merupakan komplotan curanmor yang beraksi lebih dari satu kali pencurian

"Ini merupakan pengungkapan curanmor dari 8 laporan polisi yang ada. Di mana dari 8 laporan itu, kami amankan 11 orang tersangka. Dari 11 orang ini, ada yang melakukan kejahatannya lebih dari satu kali," kata Kapolresta Sleman , Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman , Selasa (16/7/2024). 

Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap, antara lain ARF (58) warga Kebumen, DF (40) asal Temanggung yang mencuri sepeda motor di Caturtunggal pada 2 Juli lalu.

Keduanya juga tercatat melakukan pencurian mobil L-300 bermuatan barang senilai Rp 140 juta di wilayah Mriyan Wetan, Margomulyo, Seyegan pada 21 Juni. 

Kemudian DAR (24) dan AG (30) keduanya asal Temanggung.

Mereka mencuri motor trail di persewaan PS di Caturtunggal, pada 24 Juni lalu.

AG ini juga tercatat mencuri sepeda motor di jalan sungai Indah, Condongcatur pada 3 Juli lalu bersama temannya, RAS (27).

Berikutnya, I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung yang mencuri sepeda motor di sebuah Indekos di Condongcatur, Sleman

Untuk pelaku I tercatat juga beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Perumnas, Dabag, Condongcatur pada 3 Juli 2024.

Baca juga: Seorang Remaja Ketahuan Warga Diduga Hendak Curi Motor di Temon Kulon Progo

Dalam pencurian tersebut, pelaku dibantu temannya, RS (35) asal Magetan, AG asal Temanggung dan RYBM (19) asal Temanggung, Jawa Tengah.

Polisi juga menangkap MMA (28) warga Mojokerto yang mencuri sepeda motor Beat nopol (AD 5679 AEG) di Sanggrahan, Condongcatur pada 10 Juli 2024.

Kemudian AM alias Ambon (24) asal Cianjur yang mencuri motor Honda Scoopy pada 24 Maret di Donoharjo, Ngaglik. 

"Ini belum semua. Masih ada beberapa yang kami lakukan pengejaran. Kami mohon doa restu, semoga segera tertangkap sehingga pengungkapan kasus curanmor ini bisa segera tuntas," katanya. 

Dari 11 pelaku yang ditangkap ini, sebagian merupakan kelompok sindikat dan biasa melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved