BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Telah Cairkan Klaim JHT Rp346,86 Miliar pada Semester I 2024

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan akses terhadap pekerja yang akan mencairkan haknya pada program Jaminan Hari Tua (JHT)

dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta telah mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) total senilai Rp 346,86 miliar pada semester I 2024, kepada 29.663 tenaga kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan akses terhadap pekerja yang akan mencairkan haknya pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dan kami juga menghimbau bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pada usia 56 tahun sudah bisa mulai mencairkan haknya,” katanya, Selasa (16/07/2024).

“Klaim JHT dapat dicairkan melalui beberapa cara, diantaranya adalah via online, dengan mengakses website Lapak Asik ataupun dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), khususkan untuk saldo JHT sampai dengan Rp 10 juta,” sambungnya.

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beragam program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Beragam program tersebut dapat dimanfaatkan pekerja yang mengalami risiko sosial ekonomi.

“Ketika pekerja mengalami risiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan programnya, ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, semua program bisa dimanfaatkan dan akan sangat membantu,” terangnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Penyakit Jantung Terkover Program JKN

Bahkan program BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu instrumen penting dalam penanggulangan kemiskinan.

“Ketika pekerja meninggal dan sudah mempunyai keluarga, dengan program jaminan sosial, mereka bisa mendapatkan santunan, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak-anak mereka. Setidaknya ekonomi keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Mengingat besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya bakal melakukan edukasi secara masif.

Tujuannya untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan dengan melakukan berbagai upaya. Misalnya, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan badan usaha lainnya, dan menjangkau masyarakat, khususnya BPU (bukan penerima upah) yang belum tercover,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved