Bareskrim Polri Evaluasi Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Libatkan 2 Divisi Lain

kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh penanganan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam itu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Profil Komjen Pol Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa yang Kini Jadi Kabareskrim 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky memasuki babak baru setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.

Putusan hakim tunggal Eman Sulaeman itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan evaluasi menyeluruh penanganan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam itu.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widodo menyebut dalam proses evaluasi ini, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada kepolisian.

Kemudian kepolisian juga terus mengkaji apa yang sudah terjadi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan sepasang kekasih tersebut.

"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.xom, Senin (16/7/2024).

Wahyu mengungkapkan, dalam proses evaluasi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki ini, kepolisian melibatkan tiga divisi sekaligus.

Yakni Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum).

Namun demikian, Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi seperti apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu. 

Selain itu, Kabareskrim juga belum bisa memastikan apakah Polda Jabar akan kembali menetapkan Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus ini.

Komjen Wahyu menegaskan, seseorang tidak bisa dipaksakan menjadi tersangka karena proses penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti.

  "Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," ucap dia. 

Sementara itu sebelumnya, mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno mendorong Polri untuk tidak ragu mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

 “Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa ‘oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).

 "Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali,” ujar dia menegaskan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved