Polisi Bergerak Cepat Selidiki Dugaan Illegal Logging di Sumut dan Sumbar

kepolisian melakukan penyelidikan terhadap asal usul kayu gelondongan yang banyak berserakan di pantai dan sungai di Sumut dan Sumbar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
zoom-inlihat fotoBareskrim Polri Mulai Selidiki Asal-usul Ribuan Kayu yang Hanyut karena Banjir Sumatra TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto KAYU HANYUT- Kayu gelondongan berserakan di Pantai Parkit di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu, (29/11/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memaksimalkan penanganan bencanan banjir dan longsor di wilayah Sumatera. 

Pendistribusian bantuan dan penanganan pengungsi serta pencarian para korban terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga mulai turun melakukan penyelidikan terhadap asal usul kayu gelondongan yang banyak berserakan di pantai dan sungai di sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian Kehutanan untuk menyelidiki asal usul kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut.

"Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, besok akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan, untuk melakukan proses penyelidikan, pendalaman terkait peristiwa yang terjadi," ucap Listyo dalam jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, (3/12/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

"Apabila ada pelanggaran hukum akan kita proses," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di Sumut dan Sumbar sudah mulai diselidiki.

Pihaknya tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut, termasuk melakukan penyelidikan terhadap perizinan perusahaan-perusahaan.

“Iya, sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” kata Irhamni kepada awak media, Kamis, (4/12/2025), dikutip dari Tribrata News.

Dia berkata pihaknya belum bisa memastikan kayu-kayu itu berasal dari berapa perusahaan kendati sudah beredar informasi ada delapan perusahaan.

 “Ya belum tentu (ke delapan perusahaan), (perusahaan) tidak punya izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan,” kata dia.

Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu tanpa izin resmi atau dengan cara yang melanggar hukum.

Praktik ini mencakup penebangan pohon di kawasan hutan lindung, penggunaan dokumen palsu, eksploitasi berlebihan, hingga penjualan kayu tanpa dokumen sah.

Kegiatan ini menimbulkan kerusakan hutan yang berdampak luas, seperti banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerugian negara dari sektor kehutanan.

Selain mengancam lingkungan, illegal logging juga memperburuk perubahan iklim karena hilangnya pohon yang berfungsi menyerap karbon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved