Ada 31 Perusahaan yang Diduga Memicu Banjir Sumatera, Paling Banyak di Sumbar

Pengusutan bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera barat terus dilakukan oleh Satgas PKH.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
BANJIR TAPSEL : Gelondongan kayu di Desa Garoga, Tapanuli Selatan yang hilang ditelan banjir dan longsor 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengusutan bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera barat terus dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Berdasarkan hasil dari penyelidikan sementara, Satgas PKH menemukan dugaan adanya peran dari sejumlah perusahaan dalam kerusakan lingkungan yang menjadi salah satu pemicu bencana alam tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana alam banjir dan tanah longsor tersebut jumlahnya puluhan, tersebar di tiga wilayah.

Rinciannya, sembilan perusahaan di wilayah Aceh, sebanyak 8 perusahaan di wilayah Sumatera Utara dan 14 perusahaan di Sumatera Barat.

Dikutip dari Kompas.com, Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025) mengatakan perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi berperan dalam kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya bencana ini akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dody merinci, perusahaan-perusahaan itu tersebar di tiga wilayah dengan jumlah yang paling banyak berada di Sumatera Barat.

 "Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT," kata  dikutiip dari Kompas TV.

Sementara di Sumatera Utara, Satgas PKH menemukan delapan subyek hukum yang diduga berkaitan dengan bencana di wilayah DAS Batangtoru, Sungai Garoga, dan Langkat.

Baca juga: Kondisi Belum Pulih, Kota Padang Kembali Diterjang Banjir, 8 Warga Terjebak

Selain perusahaan, terdapat pula kelompok pemegang hak atas tanah (PHT) yang masuk dalam pemetaan. 

“Di Sumatera Utara DAS yang di Batangtoru, Sungai Garoga, Langkat, longsor di sana itu ada 8 (perusahaan), termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," ujar Dody.

Adapun di Sumatera Barat, Satgas PKH menduga terdapat 14 subyek hukum berupa perusahaan lokal yang terkait dengan bencana di tiga wilayah DAS.

“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subyek hukum yang ada identitas perusahaan lokal diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah DAS yang jadi penyebab," urai Dody.

Perusahaan yang terbukti menjadi salah satu penyebab bencana alam di tiga provinsi ini akan ditindak dengan berbagai instrumen hukum.

Tidak hanya diproses secara pidana, namun juga disertai sanksi administratif serta tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana tersebut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved