Ada 31 Perusahaan yang Diduga Memicu Banjir Sumatera, Paling Banyak di Sumbar

Pengusutan bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera barat terus dilakukan oleh Satgas PKH.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
BANJIR TAPSEL : Gelondongan kayu di Desa Garoga, Tapanuli Selatan yang hilang ditelan banjir dan longsor 

 “Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie dalam kesempatan yang sama.

Febrie menjelaskan, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi untuk membahas progres penanganan bencana serta kebijakan lanjutan yang akan ditempuh. 

Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga.

Penegakan hukum terhadap para pelaku, lanjut Febrie, akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.

Ia mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah menangani satu perkara dengan menetapkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai pihak yang diproses secara hukum, tetapi penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved