Bareskrim Polri Evaluasi Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Libatkan 2 Divisi Lain

kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh penanganan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam itu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Profil Komjen Pol Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa yang Kini Jadi Kabareskrim 

Kemudian, Oegroseno juga mendorong aparat kepolisian memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi perhatian masyarakat itu.

Semua petugas yang terlibat, mulai dari Iptu Rudiana hingga Kasat Reskrim saat itu harus diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait penanganan kasus pembunuhan keji itu. 

“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” ujar Oegroseno.  

 “Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya. 

Oegroseno juga menilai pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki ini perlu membuat tim gabungan pencari fakta.

Tim gabungan itu melibatkan sejumlah ahli agar tidak ada lagi kecurigaan dalam pengungkapan kasusnya.

"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno. 

“Tidak bulat faktanya tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujar Oegroseno. 

“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti ini kan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved