Peneliti Pukat UGM Soroti Putusan Terhadap SYL, Sesalkan Uang Pengganti Tak Sesuai Kerugian

Jika mengacu pada tuntutan jaksa KPK terhadap SYL, maka putusan majelis hakim hampir menyentuh aspek keadilan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Sesuai fakta persidangan bahwa kerugian akibat korupsi yang dilakukan SYL di Kementan RI mencapai Rp40 miliar.

Akan tetapi yang berhasil dibuktikan di persidangan bahwasanya SYL benar-benar menikmati uang korupsi tersebut hanyalah Rp14 miliar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK

Sehingga kewajiban SYL untuk membayar uang pengganti kerugian hanyalah senilai Rp14 miliar.

"Artinya ada kerugian negara yang itu tidak bisa direcovery penuh dari SYL. Nah, ini apa recovery terdakwa lain, tapi kan belum jelas terdakwa lain menikmati atau tidak," ujarnya.

Sesuai pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa tipikor sesuai yang diterima pada saat melakukan kejahatan.

Hal ini memicu tanda tanya besar para peneliti Pukat di UGM.

"Artinya negara rugi besar karena nilai kerugian gak bisa dikembalikan seutuhnya karena nilai ganti SYL hanya senilai yang diterimanya," ungkapnya.

Poin Ketiga Zaenur menegaekan, kasus ini musti harus dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik KPK mengenai dugaan tindak pidana lain oleh SYL yang melibatkan orang lain.

"Misal ada keterangan auditor minta uang Rp12 miliar diberikan Rp6 miliar. Juga dugaan soal greenhouse di Kepulauan Seribu. KPK nggak boleh berhenti disini saja. Kemungkinan kasus lain di Kementan RI ini masih belum terungkap," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved