Peneliti Pukat UGM Soroti Putusan Terhadap SYL, Sesalkan Uang Pengganti Tak Sesuai Kerugian
Jika mengacu pada tuntutan jaksa KPK terhadap SYL, maka putusan majelis hakim hampir menyentuh aspek keadilan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengomentari terkait vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh KPK.
Vonis terhadap SYL dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada SYL 10 tahun pidana penjara, pidana denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14 miliar.
Peneliti Pukat Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mengatakan jika mengacu pada tuntutan jaksa KPK terhadap SYL, maka putusan majelis hakim hampir menyentuh aspek keadilan.
Pasalnya, jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun.
Jika melihat putusan manjelis hakim, maka vonis tersebut tidak terlalu buruk.
"Kalau tuntutan 12 tahun kemudian vonisnya 10 tahun, itu bisa dianggap mendekati maksimal," katanya, Jumat (12/7/2024).
Namun di satu sisi, vonis yang diberikan kepada SYL, menurut Zaenur, masih terbilang lemah.
Sebab menurutnya korupsi yang dilakukan SYL sangatlah merusak institusi Kementan RI.
Baca juga: Misteri Cek Senilai Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Hal inilah menurut Zaenur tidak dicermati betul-betul oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
"Kalau pasal 12 UU Tipikor itu tuntutan maksimalnya 20 tahun. Harusnya jaksa memberikan tuntutan 20 tahun, sehingga hakim bisa memvonis betul-betul maksimal," jelasnya.
Menurutnya, majelis hakim tidak harus selalu berpatokan pada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum KPK.
Pasalnya, jika melihat dalam fakta persidangan yang secara gamblang, seharusnya majelis hakim bisa memvonis SYL lebih tinggi.
"Secara umum kalau patokannya tuntutan, ya, putusan ini sudah relatif memuaskan. Tapi kalau dilihat kejahatan dan keseriusan SYL, bisa saja vonisnya lebih tinggi," tegas Zaenur.
Hal kedua yang menjadi sorotan para peneliti Pukat UGM, disampaikan Zaenur, yakni tentang mekanisme uang pengganti tindak pidana korupsi.
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Antikorupsi dari Hulu ke Hilir, Inspektorat DIY Gandeng Pukat UGM dan Gen Z |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.