UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif
Pihak UGM menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Masa (UGM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM.
Dikatakan Andi, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (*)
Pernyataan Tegas Paku Alam X, Pemda DIY Dukung UGM Koordinasikan Program Afirmasi Pendidikan |
![]() |
---|
Apa Kata Dosen Hukum UGM Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Inovasi Mahasiswa KKN PPM UGM, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Tak Lagi Menakutkan di Malam Hari |
![]() |
---|
Lebih dari 10 Ribu Mahasiswa Baru UGM Ikuti PIONIR 2025, Rektor: Ruang Awal Bentuk Karakter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.