Peneliti Pukat UGM Soroti Putusan Terhadap SYL, Sesalkan Uang Pengganti Tak Sesuai Kerugian

Jika mengacu pada tuntutan jaksa KPK terhadap SYL, maka putusan majelis hakim hampir menyentuh aspek keadilan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengomentari terkait vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh KPK.

Vonis terhadap SYL dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada SYL 10 tahun pidana penjara, pidana denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14 miliar.

Peneliti Pukat Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mengatakan jika mengacu pada tuntutan jaksa KPK terhadap SYL, maka putusan majelis hakim hampir menyentuh aspek keadilan.

Pasalnya, jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun.

Jika melihat putusan manjelis hakim, maka vonis tersebut tidak terlalu buruk.

"Kalau tuntutan 12 tahun kemudian vonisnya 10 tahun, itu bisa dianggap mendekati maksimal," katanya, Jumat (12/7/2024).

Namun di satu sisi, vonis yang diberikan kepada SYL, menurut Zaenur, masih terbilang lemah.

Sebab menurutnya korupsi yang dilakukan SYL sangatlah merusak institusi Kementan RI.

Baca juga: Misteri Cek Senilai Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Hal inilah menurut Zaenur tidak dicermati betul-betul oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Kalau pasal 12 UU Tipikor itu tuntutan maksimalnya 20 tahun. Harusnya jaksa memberikan tuntutan 20 tahun, sehingga hakim bisa memvonis betul-betul maksimal," jelasnya.

Menurutnya, majelis hakim tidak harus selalu berpatokan pada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum KPK.

Pasalnya, jika melihat dalam fakta persidangan yang secara gamblang, seharusnya majelis hakim bisa memvonis SYL lebih tinggi.

"Secara umum kalau patokannya tuntutan, ya, putusan ini sudah relatif memuaskan. Tapi kalau dilihat kejahatan dan keseriusan SYL, bisa saja vonisnya lebih tinggi," tegas Zaenur.

Hal kedua yang menjadi sorotan para peneliti Pukat UGM, disampaikan Zaenur, yakni tentang mekanisme uang pengganti tindak pidana korupsi.

Sesuai fakta persidangan bahwa kerugian akibat korupsi yang dilakukan SYL di Kementan RI mencapai Rp40 miliar.

Akan tetapi yang berhasil dibuktikan di persidangan bahwasanya SYL benar-benar menikmati uang korupsi tersebut hanyalah Rp14 miliar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK

Sehingga kewajiban SYL untuk membayar uang pengganti kerugian hanyalah senilai Rp14 miliar.

"Artinya ada kerugian negara yang itu tidak bisa direcovery penuh dari SYL. Nah, ini apa recovery terdakwa lain, tapi kan belum jelas terdakwa lain menikmati atau tidak," ujarnya.

Sesuai pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa tipikor sesuai yang diterima pada saat melakukan kejahatan.

Hal ini memicu tanda tanya besar para peneliti Pukat di UGM.

"Artinya negara rugi besar karena nilai kerugian gak bisa dikembalikan seutuhnya karena nilai ganti SYL hanya senilai yang diterimanya," ungkapnya.

Poin Ketiga Zaenur menegaekan, kasus ini musti harus dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik KPK mengenai dugaan tindak pidana lain oleh SYL yang melibatkan orang lain.

"Misal ada keterangan auditor minta uang Rp12 miliar diberikan Rp6 miliar. Juga dugaan soal greenhouse di Kepulauan Seribu. KPK nggak boleh berhenti disini saja. Kemungkinan kasus lain di Kementan RI ini masih belum terungkap," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved