Pilkada Bantul 2024

Aturan ASN dalam Pilkada, Bupati Halim : Kalau Menghadiri untuk Mengetahui Visi Misi Calon Ya Boleh

Mereka yang berhak untuk memilih atau menyalurkan suara hak pilih pada Pilkada 2024, maka berhak untuk mendengarkan paparan visi misi.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah, tetapi tidak boleh berkampanye.


"Artinya apa? ASN sebagai warga negara yang hak pilihnya itu tidak dicabut. ASN berbeda dengan TNI, Polri. TNI dan Polri jelas tidak boleh memilih," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Kamis (11/7/2024).


Menurut Halim, mereka yang berhak untuk memilih atau menyalurkan suara hak pilih pada Pilkada 2024, maka berhak untuk mendengarkan paparan visi misi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.


Lalu, Halim menegaskan, pada ASN yang mendengarkan visi misi calon kepala daerah yakni pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024, tidak boleh ikut berkampanye. 


"Kalau menghadiri untuk mengetahui visi misi calon ya boleh, wong dia memiliki hak pilih. Tapi memang mereka enggak boleh ngajak-ngajak," tutur dia.


Aturan itu baru dan perlu dicermati, agar tidak ada hal yang dilanggar oleh para ASN dalam pelaksaan Pilkada ke depan. Bahkan, atuaran itu juga perlu dicermati oleh sejumlah stakeholder agar tidak ada selisih paham.


"Ya ini perkembangan baru, peraturan perundag-undagan. Ya setiap tahun kan diperbaiki. Kalau pun ada yang diperbedatkan, ya biasalah begitu itu," ucapnya.


Akan tetapi, dikarenakan arahan itu sudah masuk dalam peraturan negara, maka harus diikuti. 


"Ini kan baru. Pasti Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu dengan Forkopimda, supaya rule of game (aturan permainan) itu bisa dipahami," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, berujar, di Indonesia sudah ada surat keputusan bersama yang terbit pada 2022, lalu. Di mana surat itu ditanda tangani oleh lima lembaga negara yakni Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, KASN, dan Bawaslu.


"Nah, surat keputusan bersama itu mencangkup tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Jadi mengikat dua pesta demokrasi," paparnya.


Lalu, di dalam salah satu diktum ada paparan yang sangat jelas, bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidak netralan.


"Jadi, sebenarnya, di diktum itu sudah jelas. Ya ASN harus menjaga netralitasnya terkait situasi politik dan dalam Pilkada 2024, ini. Itu kalau berdasarkan keputusan pertama yang telah ada," urai Didik.


Namun demikian, pihanya tidak akan diam dengan adanya peraturan baru yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri itu. Kata Didik, aturan itu akan dilihat dan dicermati dulu, apalagi regulasi tentang kampanye Pilkada 2024 yang disampaikan oleh KPU belum turun.


"Kemudian nanti perlu kami lihat secara komperhensif terkait dengan regulasi yang mengatur tentang netralitas. Tapi, secara prinsip kalau yang kita lihat itu ketika ASN melakukan partisipasi secara aktif," tandas Didik.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved