Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan pada Tahap Mutakhir

Bawaslu DIY juga melaksanakan pengawasan coklit,  melakukan uji petik dan melaksanakan "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih".

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan bahwa memasuki tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024 di wilayah Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY telah memetakan beberapa potensi kerawanan yang mungkin akan ditimbulkan pada tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutakhir).

Dari pemetaan potensi kerawanan yang sudah dilakukan, Bawaslu DIY menemukan bahwa adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian data daftar pemilih serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih. 

Berdasarkan pada kerawanan di atas, Bawaslu DIY memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-DIY yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 untuk dapat memitigasi atau melakukan tindakan pada potensi kerawanan.

"Di antaranya yakni memberikan imbauan saran perbaikan kepada KPU di Kabupaten/Kta terkit pemutakhiran data pemilih; Melakukan pengawasan kepada Pantarlih untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur, berintegritas dan profesional; Memastikan DPK yang terdaftar pada Pemilu tahun 2024 juga terdaftar dalam Daftar Pemilihan Serentak Pilkada tahun 2024; Memastikan Pemilih Pemula dan Pemilih yang memasuki syarat sesuai ketentuan PKPU masuk ke dalam daftar pemilih," terang Najib.

"Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih," tambahnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Progres Coklit di Kota Yogyakarta Sentuh Angka 70,07 Persen

Selanjutnya, Bawaslu DIY secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilin yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan bencana. 

Serta, melakukan sosialisasi kepada pemilih dan terutama pemilih pemula mengenai pendidikan politik untuk turut dalam pengawasan partisipatif dalam mengawal hak pilih masyarakat.

Bawaslu DIY juga melaksanakan pengawasan coklit,  melakukan uji petik dan melaksanakan "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih".

"Bawaslu DIY mendirikan "Posko Keliling Kawal Hak Pilih" serta menghimbau partai politik maupun bakal pasangan calon kepala daerah untuk dapat memberikan pendidikan politik pemilihan yang adil dan berintegritas," terang Najib.

"Bawaslu DIY berkomitmen untuk menciptakan pemilihan serentak kepala daerah yang adil dan berintegritas, oleh karenanya Bawaslu DIY membuka Posko Kawal Hak Pilih yang mulai dilaunching sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY untuk menampung masukan dan aduan masyarakat mengenai hak pilih mereka selama tahapan pilkada ini berlangsung hingga pada tanggal 27 November 2024 mendatang," lanjutnya.

"Bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilihan kepala daerah mendatang namun namanya belum tercantum pada daftar pemilih, serta pemilih yang belum didata oleh petugas pantarlih dan belum ditempel stiker coklit pada tempat tinggalnya, maka dapat melaporkan aduan kepada Bawaslu DIY, Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang terdekat maupun Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa terdekat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved