KPU Gunungkidul: Baru 24 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN

KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul terpilih periode 2024-2029 lewat rapat pleno penetepan kursi dan calon anggota DPRD terpilih

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyebutkan sebanyak 24 caleg terpilih sudah menyerahkan laporan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya, KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul terpilih periode 2024-2029 lewat rapat pleno penetepan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024.

"Sehingga, masih ada 21 caleg terpilih yang belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN-nya ke kami,"ujar Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2024).

Ia mengatakan, penyerahan bukti tanda terima LHKPN oleh caleg terpilih wajib dilakukan.

Sesuai dengan  aturan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tanda terima LHKPN Caleg terpilih wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Batas waktu penyerahan bukti tanda terima LHKPN paling lama sampai 21 Juli mendatang,"ucapnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Disinggung apabila calon anggota dewan terpilih tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN, dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maka namanya tidak diusulkan ke pemerintah daerah.

"Kalau tidak diserahkan, nama caleg tersebut tidak dicantumkan dalam pengusulan pelantikan,"terangnya.

Dia menambahkan sampai saat ini belum ada laporan dari Parpol terkait kendala pelaporan LHKPN Caleg terpilih ke KPK. 

"Sebenarnya, semua caleg sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, ini tinggal menunggu KPK mengeluarkan surat tanda terima-nya saja. Jadi, ini sama-sama menunggu,"ucapnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi tiap partai politik di Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2024 yakni Partai Golongan Karya 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 5 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 8 kursi, Partai Nasdem 8 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 5 kursi, Partai Amanat Nasional 5 kursi, dan Partai Demokrat 2 kursi (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved