Pemkot Yogyakarta Tegaskan Tidak Ada Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pihak Swasta di Pundong

Pihak swata tersebut sudah mengantongi izin pengelolaan sampah, sehingga bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Kapanewon Pundong
Panewu Pundong dan sejumlah pejabat berkepentingan sedang meninjau lokasi pembuangan dan pembakaran sampah tak berizin dan tak sesuai prosedur di Ganjuran, Srihardono, Pundong, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan tidak menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

Hal tersebut merespon kabar di media sosial terkait antrean truk sampah plat merah di daerah Ganjuran, Srihardono, Pundong, Bantul, yang disebut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. 

"Banyak banget truck sampah plat merah yang antri mau buang sampah disini, padahal disini setau saya bukan TPS, ini ada apa? Mohon ditindak.. sampah sudah menumpuk, bau dimana mana lokasi di Ganjuran, Srihadono, Pundong, Bantul, bau sampah sudah seminggu an lebih ga hilang dan sampai ke arah barat di daerah Gedong, Panjangrejo, Pundong Bantul," tulis akun X @merapi_uncover, menyertai unggahan foto video antrean truk, Rabu (3/7/24).

Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan swasta, namun bukan dari Pundong.

Menurutnya, pihak swata tersebut sudah mengantongi izin pengelolaan sampah, sehingga bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah.

"Kami nggak kerja sama dengan Pundong, tapi kerja sama dengan pihak lain, kan mereka berizin. Kan tidak semua pihak bisa punya izin tentang pengelolaan (sampah)," katanya, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Pemerintah Pundong Tutup Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Tak Berizin

Oleh sebab itu, mengenai kabar adanya truk sampah yang ikut mengantre pembuangan limbah di Pundong, Sugeng menyebutnya sebagai kesalahan teknis.

Dalam artian, kesalahan tersebut berasal dari pihak swasta yang sudah bekerjasama dengan DLH untuk dipasrahi pengelolaan sampah.

"Ya, itu karena kesalahan teknis. Kita kan kerja sama dengan pihak swasta itu dalam pengelolaan. Nah, pengelolaannya seperti apa kan dari mereka, bukan dari kami," tandas Sugeng. 

Sebelumnya, Panewu Pundong, Vita Yaliatun, mengatakan, lokasi pembuangan dan pembakaran sampah tersebut berada di wilayah Padukuhan Ganjuran, Kalurahan Srihardono.

Pihaknya pun segera melakukan penutupan tempat pembuangan ilegal tersebut, setelah mendapat laporan, pada Rabu (3/7/2024).

"Kami tutup karena mengganggu warga. Saya sendiri baru mengetahui keberadaan lokasi pembuangan dan pembakaran sampah itu setelah ada laporan kemarin sore," cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved