Berita Kriminal Hari Ini

Maling Nekat di Sleman, Bobol Toko Vape Lewat Atap

Korban kehilangan 117 Vape atau rokok elektrik dengan pelbagai merk dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 19.370.000.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Petugas berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta. 

Tak mau buruannya kabur, unit Reskrim Polsek Gamping melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Kamis 16 Mei 2024.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Gamping dan secara resmi ditahan di sel tahanan Polsek Gamping pada Jumat 17 Mei 2024. 

Terhadap pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi. 

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved